Rabu, 16 April 2014

Posted by Unknown | File under :


"Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung". Sebuah peribahasa yang menggambarkan wujud toleransi dalam keberagaman suku dan budaya di indonesia. Budaya saling menjaga dan menghormati adat istiadat satu sama lain menjadi salah satu faktor yang menjadikan bangsa ini bisa bersatu dan hidup rukun di antara puluhan bahkan ratusan macam suku dan bahasa.

Bukan hanya urusan budaya, dalam hal keagamaan pun indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, bisa mewujudkan kehidupan yang rukun dan penuh toleransi dengan pemeluk agama lain. Bohong besar jika ada orang yang mengatakan bahwa umat islam di indonesia tidak toleran. 


Hal itu bisa kita buktikan tatkala kita bandingkan dengan negara lain seperti Afrika Tengah dimana baru-baru ini umat islam disana dibantai secara membabi-buta oleh sekelompok milisi kristen. atau pembantaian di Myanmar yang mengatasnamakan agama dan pembersihan etnis dan masih banyak lagi yang lainnya. Sangat jauh rasanya jika dibandingkan dengan keadaan di indonesia dimana kelompok minoritas bisa hidup dengan aman dan nyaman.

Islam memandang budaya

Nah, berbicara mengenai budaya ternyata hal yang satu ini mendapat perhatian khusus dalam agama islam. dalam ilmu fiqih misalnya, dikenal istilah 'urf (adat atau kebiasaan). istilah 'urf ini oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai salah satu dalil syar'i yang bisa dipakai sebagai rujukan dalam menetukan sebuah hukum. 

Artinya ketika ada permasalahan baru yang tidak ada hukumnya di dalam nash al-quran ataupun hadits, maka ‘urf bisa dijadikan sebagai salah satu dalil dalam menentukan hukum persoalan tersebut. Tentunya penentuan hukum ini dilakukan oleh ulama yang kompeten di bidangnya.  

Hal ini terbukti dengan dirumuskannya beberapa kaidah fiqih oleh para ulama yang berkaitan dengan 'urf ini, kaidah tersebut antara lain:
العادة محكمة
“Adat atau kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum”
Atau :
المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً
“Yang dikenal sebagai kebiasaan sama dengan syarat”,
التعيين بالعرف كالتعيين بالنص
“Menentukan dengan ‘urf (kebiasaan) sama dengan menentukan dengan nash”,
استعمال الناس حجة يجب العلم بها
“Kebiasaan orang adalah hujjah yang harus diamalkan”.

Posisi penting yang ditempati oleh ‘urf dalam penentuan hukum syar’I ini menunjukkan bahwa syariat islam mampu berinteraksi dengan budaya-budaya diluar islam dalam artian yang tidak disebutkan oleh Allah dan rasul-Nya di dalam al-quran ataupun as-sunnah, selama budaya tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariat itu sendiri.  Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tentang syarat diberlakukannya ‘urf sebagai sebuah dalil. Syarat tersebut antara lain :

1.       Kebiasaan tersebut harus berlaku umum dan merata
2.       Kebiasaan tersebut harus berlangsung bersamaan dengan waktu penetapan hukum suatu persoalan
3.       Tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas
4.       Tidak bertentangan dengan nash syar’i yang khusus.

Dengan demikian terbukti bahwa islam adalah agama yang luwes, fleksibel, dan aplikatif bagi seluruh umat dengan budayanya masing-masing (yang tidak bertentangan dengan nash) di muka bumi ini.

hal lain yang mendukung murunah (keluwesan) syariah islam adalah dibukanya pintu ijtihad bagi para ulama terhadap sesuatu yang tidak terdapat dalam nash al-quran ataupun hadits. Bahkan seorang yang berijtihad dijanjikan dua pahala jika ternyata ijtihadnya benar dan satu pahala meskipun ijtihadnya  salah.

Selain itu Allah SWT. dan Rasul-Nya juga tidak menjelaskan semua hukum secara terperinci melainkan secara umum berupa prinsip-prinsip yang mendasar. hal tersebut agar syariah bisa berjalan seiring dengan berkembangnya zaman. 

Bahkan hukum-hukum yang dijelaskan dengan terperinci pun, sebagian redaksi dalilnya dibuat multitafsir sehingga memungkinkan adanya keberagaman pemahaman dan cara pandang terhadap dalil tersebut. Yang disebut oleh DR. Yusuf Al-Qarhadhawi sebagai bentuk rahmat dan keringanan yang diberikan Allah Swt. kepada umat-Nya

Islamisasi = arabisasi?

peranan 'urf dalam islam, dan hal-hal lain yang dijelaskan di atas, menunjukkan keluwesan dan fleksibilitas Islam sebagai sebuah syariat. Dengan demikian, tentunya kita tidak sepakat dengan orang-orang yang mengidentikkan islam dengan arabisasi. karena pada dasarnya arabisasi itu berarti menjadikan segalanya serba arab, bajunya harus pakai gamis, kepalanya harus dililit sorban, makannya harus kurma atau gandum pokoknya semuanya harus serba Arab.

Logikanya, kalaulah memang islam itu identik dengan arabisasi,  tentu segala sesuatu yang berhubungan dengan budaya Arab seharusnya dipaksakan menjadi kewajiban dalam syariat. Misalnya semua muslim diwajibkan berbicara bahasa Arab, atau diwajibkan berjenggot, memakai gamis dan sebagainya. Padahal kenyataanya tidak seperti itu.

Perlu dibedakan antara budaya Arab dengan budaya islam. budaya arab sudah ada sebelum islam turun, kemudian setelah islam turun maka budaya dan kebiasaan-kebiasaan orang Arab sebelumnya harus disesuaikan dan tunduk terhadap ajaran islam. Misalnya budaya orang Arab yang suka mabuk-mabukan, berjudi, dan menyembah berhala setelah datangnya islam, budaya-budaya tersebut dikoreksi dan disesuaikan dengan ajaran islam yang benar. Karena islam datang sebagai penyempurna akhlak.

Dan di sini banyak orang yang keliru dan tidak bisa membedakan mana ajaran islam dan mana budaya Arab. sehingga menganggap budaya Arab sebagai bagian dari ajaran islam atau sebaliknya menganggap sebagian ajaran islam sebagai budaya Arab. seperti kewajiban memakai jilbab atau kerudung yang dianggap oleh sebagian orang sebagai produk dari kebudayaan Arab semata. 

Bukan hanya atas dasar keliru atau tidak tahu, sebagian orang yang mengidentikkan ajaran islam dengan produk budaya, memiliki motif untuk menyerang ajaran islam. Tujuannya yaitu untuk menanamkan keraguan di hati umat islam terlebih orang awam. Dan celakanya banyak yang terjebak dengan pemikiran tersebut sampai-sampai alergi terhadap segala sesuatu yang berbau Arab tetapi di sisi lain merasa bangga  dengan mengikuti gaya hidup ala barat

Alasan yang digembor-gemborkan untuk kabur dari ajaran islam karena diidentikkan dengan arabisasi, adalah untuk menjaga identitas bangsa ini sebagai bangsa Indonesia. Padahal kalau mau jujur, mereka seharusnya lebih khawatir terhadap westernisasi yang dampaknya jauh lebih besar yang secara masif dilakukan terhadap bangsa kita ini melalui berbagai aspek kehidupan: food, fashion & fun.

Atau mungkin mereka justru lebih memilih untuk mengikuti gaya barat yang dianggap lebih maju dan modern tapi di saat yang sama mereka rela menanggalkan identitasnya sebagai bangsa Indonesia bahkan rela menanggalkan akidahnya sebagai seorang muslim, na’udzu billahi min dzalik.

Maka perlu ditekankan lagi, bahwa islam tidak diturunkan ke bumi ini untuk meng-arab-kan umat manusia, melainkan dia diturunkan untuk meluruskan semua budaya di dunia ini termasuk budayanya orang Arab. Jadi islam tidak hanya terkait dengan budaya Arab saja tetapi juga dengan semua budaya yang ada di muka bumi. Termasuk budaya sunda, jawa, betawi dsb.

Makanya ketika ada ketidak sesuaian antara budaya dengan prinsip syariat, budaya apapun itu, baik Arab atau non arab harus dikoreksi  agar sesuai dengan syariat. Tapi ketika budaya tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka itu dapat diterima bahkan dijadikan sebagai salah satu dalil untuk menetapkan hukum syar’i.

Kesimpulan

                Jadi kesimpulannya bahwa ajaran islam dan budaya Arab adalah dua hal yang berbeda. Karena Arab hanyalah tempat agama islam ini pertama kali diturunkan. Maka wajarlah jika Al-Quran berbahasa Arab, Hadits pun berbahasa Arab karena memang islam turun di Arab. Maka islam bukanlah budaya Arab, melainkan ia syariat yang diperuntukkan bagi bangsa Arab dan non Arab.

Oleh karena itu, memaksakan hal-hal yang serba Arab yang sejatinya bukan bagian dari syariat Islam tidaklah tepat. Misalnya mewajibkan orang untuk memanjangkan janggut. Walaupun pada kenyataanya terjadi khilaf diantara ulama mutaakhirin tentang apakah memanjangkan janggut termasuk sunnah dan merupakan suatu bentuk ibadah atau hanya sebatas budaya.

Tapi perlu diketahui bahwa seseuatu yang sifatnya khilafiyyah, tidak termasuk ke dalam ranah dakwah. Artinya tidak bisa memaksakan pendapat kepada kepada orang yang menyelisihinya. Dengan alasan hal tersebut dilakukan sebagai pengamalan nahyi munkar. (untuk lebih jelasnya bisa dibaca tulisan lain di Rumah Fiqih dengan judul “Masalah Khilafiyyah: Apakah Termasuk Ranah Dakwah?” penulis : Isnan Anshory, Lc. MA).

  Namun mengingat bahwa Islam turun di Arab maka mau tidak mau ada bagian dari budaya Arab yang wajib dipelajari dan difahami oleh sebagian orang. Misalnya seorang yang mempelajari ilmu syariah diwajibkan menguasai bahasa Arab. Karena kalau tidak, bagaimana dia bisa memahami syariah sedangkan al-quran, hadits dan kitab-kitab yang ditulis para ulama semuanya berbahasa Arab. Atau misalnya seorang yang hendak menjadi mujtahid salah satu syarat yang harus dipenuhinya adalah menguasai bahasa Arab. 

Tetapi bagi orang awam tidak diwajibkan untuk menguasai bahasa Arab sepenuhnya. Sehingga apabila tidak bisa berbahasa Arab tidak menjadi berdosa. Kecuali pada ibadah-ibadah yang wajib memakai bahasa Arab seperti di dalam shalat. Maka yang wajib dipelajari dan difahami hanyalah sebatas bacaan-bacaan yang ada di dalam shalat tersebut.

Maka jelaslah bahwa islam tidak memaksakan suatu budaya kepada satu umat pun. Melainkan ia mengkritik, dan membenarkan semua budaya manusia yang ada yang tidak sesuai dengan kehendak Allah. Sehingga tidak ada salahnya jika kita melestarikan budaya dan kearifan lokal di daerah  kita selama tidak bertentangan dengan syariah, bahkan hal itu sangat dianjurkan terutama bagi seorang da’i atau ustadz. Karena seorang da’i atau ustadz yang mengerti dan memahami budaya masyarakatnya akan lebih diterima dan lebih didengar.
Wallahu A’lam.

1 komentar:

  1. Casinos in Las Vegas - Dr.MCD
    › casinos-in-las-vegas 순천 출장샵 남원 출장샵 › casinos-in-las-vegas Best Casino in Las Vegas! The Wynn is the most recognizable name 여주 출장안마 in Las Vegas, 거제 출장마사지 with over 40,000 부산광역 출장샵 square feet of gaming floor space, a

    BalasHapus