Sabtu, 04 Mei 2013

Posted by Unknown | File under :



Beberapa waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan pemberitaan di media massa tentang kejadian dideportasinya tiga orang warga Uni Emirat Arab di Arab Saudi dengan alasan terlalu ganteng. Di dalam pemberitaan tersebut beberapa media seolah-olah memberikan sudut pandang negatif terhadap kerajaan Arab Saudi yang notabene berkaitan erat dengan agama islam di mana Arab Saudi merupakan pusat peradaban sekaligus menjadi tempat lahirnya  agama Islam, bahkan secara tidak langsung pencitraan negatif itu ditujukan kepada syariat Islam  itu sendiri.
Di sebagian bahkan kebanyakan berita yang tersebar di berbagai media, seolah-olah ada penggiringan opini bahwa dengan kejadian tersebut menunjukkan betapa bodohnya kepolisian Arab Saudi yang seenaknya mengusir orang hanya gara-gara dia ganteng. Atau seolah-olah mereka kurang kerjaan atau polisi-polisi Saudi hanya memikirkan hal-hal yang berbau syahwat sehingga segala sesuatu harus dikaitkan dengan syahwat.

Fenomena ini memang sangat memprihatinkan. betapa tidak dampak dari pemberitaan tersebut akan sangat tidak menguntungkan bagi kita kaum muslimin. Karena akan memunculkan stigma negatif terhadap syariat islam. Apalagi jika berita tersebut dibaca oleh non muslim atau orang islam yang awam. Karena mereka akan menelannya bulat-bulat tanpa meneliti kembali kebenaran berita-berita tersebut. Apalagi jika media yang memuat beritanya sudah punya “nama” dan sudah menjadi rujukan populer di tengah masyarakat.
Namun apakah kita tidak berpikir, sebodoh itukah pihak kerajaan Saudi sehingga harus mendeportasi seseorang hanya karena wajahnya yang tampan? Apakah di Saudi sana tidak ada pria yang tampan juga? Kalau memang ada dan kenyataannya memang banyak orang tampan di Saudi apakah pihak kerajaan Saudi mengusir mereka semua? Tentu saja tidak.
Oleh karena kita dianjurkan untuk bersikap kritis terhadap segala yang kita dengar dari orang lain. Kita diperintahkan untuk tidak mudah mempercayai sebuah berita sebelum kita membuktikan kebenarannya. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-quran surah al-hujurat ayat 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ  (الحجرات : 6 )
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (Al-hujurat ayat 6)
 
Di dalam agama islam juga dikenal sebuah istilah yaitu maqashid asy-syariah (tujuan-tujuan syariat).  Maqashid asy-syariah tersebut mencakup lima aspek dalam kehidupan yaitu hifdz ad-din (menjaga agama), hifdz an-nafs (menjaga diri/jiwa), hifdz al-mal (menjaga harta), hifdz al-‘aql (menjaga akal) dan hifdz an-nasab (menjaga keturunan). Maka semua aturan dalam syariat islam sudah pasti mengacu pada kelima aspek tersebut.
Dalam hal ini menjaga diri dari fitnah termasuk dalam salah satu aspek maqhashid asy-syariah di atas. Untuk itu dalam aturan islam hubungan antara lawan Jenis sangat dibatasi. misalnya syariah melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berkhalwat (berdua-duaan) tanpa ditemani keluarga atau mahramnya. Sebagaimana sabda nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam  yang diriwayatkan dari Ibnu Umar :
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةِ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berdua-duaan) dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan”.
Juga ada aturan di mana masing-masing harus menghindari diri dari sesuatu yang menimbulkan fitnah bagi lawan jenisnya. Misalnya memakai pakaian yang ketat dan terbuka, jika ini yang dilakukan oleh perempuan maka ini akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Untuk itu dalam syariat islam diwajibkan memakai pakaian yang menutup aurat di antaranya dengan memakai kerudung.
Juga tidak boleh memakai pakaian yang ketat yang menonjolkan lekuk-lekuk tubuh seperti di pakai oleh remaja-remaja Muslimah zaman sekarang yang terpengaruh oleh arus tren masa kini. Sehingga kita lihat sebagian ada yang memakai kerudung tetapi bawahnya  memakai skinny Jeans. Ini tentu tidak bisa dikategorikan kepada pakaian yang menutup aurat. Juga kita diwajibkan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang mengundang syahwat. Di dalam Al-quran Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (النور : 31)
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka. Atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (Q.S. An-nur : 31)

Semua aturan-aturan tersebut sejatinya adalah untuk menjaga kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana salah satu dari aspek maqashid asy-syariah yaitu hifdz an-nasab atau menjaga keturunan. Karena satu-satunya jalan yang dibolehkan untuk memiliki hubungan dengan lawan jenis adalah dengan menikah.
  Begitu juga dengan laki-laki, ketika dia menimbulkan fitnah bagi lawan jenisnya maka fitnah itu harus dihindari seperti yang terjadi di masa Khlifah Umar bin Khattab r.a. yang kisahnya mirip dengan yang terjadi di Arab Saudi.
Diriwayatkan ketika itu khalifah Umar sedang berjalan menyusuri rumah-rumah penduduk untuk melihat keadaan mereka sebagaimana yang biasa beliau lakukan. Ketika melewati sebuah rumah tiba-tiba terdengar suara perempuan yang sedang bernyanyi sambil melantunkan sebuah syair :
“Adakah jalan bagiku kepada khamr agar aku meminumnya...
Adakah jalan bagiku kepada Nashr bin Hajjaj...”    
  
Setelah mendengar nyanyian perempuan yang tergila-gila pada laki-laki yang dia sebutkan dalam syairnya, khalifah Umar langsung memanggil laki-laki yang bernama Nash bin Hajjaj itu ke hadapannya. Setelah dilihat ternyata laki-laki itu berwajah tampan dengan rambut yang bagus dan setelah ditanya ternyata dia berasal dari Bani Sulaim. Kemudian beliau memerintahkan untuk memangkas rambut Nashr bin Hajjaj. Tapi setelah itu justru dia malah bertambah tampan. Dan akhirnya khalifah Umar mengasingkannya ke Bashrah.
Di sini tentu Umar bin khattab bukan tanpa alasan. Karena di masa beliau tentu bukan hanya Nashr bin Hajjaj yang berwajah tampan. Keputusan beliau itu didasarkan fakta bahwa banyak perempuan waktu itu yang tergila-gila padanya. Ini merupakan salah satu bentuk fitnah yang dihindari dalam Syariah islam karena dengan sifat perempuan yang pada umumnya lemah dan mudah terpengaruh sangat mungkin untuk membanding-bandingkan laki-laki lain dengan suaminya. Sehingga akan mengurangi rasa kurang puas (qonaah) kepada suaminya.
Berkaitan dengan kasus yang terjadi di Arab Saudi tempo hari, ternyata memang tiga pria yang dideportasi itu sempat membuat masalah ketika mengikuti acara festival janadriyah. Mereka sudah diperingatkan oleh pihak keamanan namun mereka malah melawan. Sehingga kepolisian Arab Saudi mengambil sikap tegas dengan mendeportasi ketiga pria tersebut.
Dan menurut kabar yang diterima dari salah satu teman satu kampus penulis yang kebetulan warga negara Saudi, bahwa ternyata pria yang dideportasi itu sempat berbuat ulah dengan menggoda wanita Saudi ketika itu. Sehingga menyulut kemarahan polisi Syariah yang pada akhirnya mengambil keputusan untuk mendeportasi pria tersebut.
Namun terlepas dari benar atau tidaknya berita tersebut, yang penting kita harus tahu bahwa syariat islam ini bukan aturan yang sifatnya main-main. Karena ia merupakan aturan yang langsung dibuat oleh Allah SWT yang ditujukan untuk kemaslahatan manusia di muka bumi ini baik kemaslahatan yang bersifat duniawi ataupun ukhrawi. Sehingga sangat tidak benar syariat islam mendiskriminasi seseorang hanya karena berwajah tampan sebagaimana yang banyak dilansir di dalam berita-berita yang tersebar di berbagai media beberapa waktu lalu.
Wallahu a’lam


1 komentar:


  1. Artikel yang sangat bagus dan bermanfaat
    Terima kasih atas informasi yang sudah diberikan

    Kunjungi juga situs kami

    - Bonus Deposit 10%
    - Bonus Cashback Mingguan Di 5% - 15%
    - Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup
    - Bonus Rollingan Casino 0.8%
    - Bonus Rollingan Mingguan Refferal 0,1%

    BANDAR BOLA
    LIGA BINTANG
    Poker Online

    Contact Person :
    LINE : ligabintang88net
    WA: +62 822 2945 7557
    WEBSITE : LIGABINTANGBET.NET
    TELEGRAM : @LigaBintangCs2

    BalasHapus