Beberapa waktu
lalu kita sempat dihebohkan dengan pemberitaan di media massa tentang kejadian
dideportasinya tiga orang warga Uni Emirat Arab di Arab Saudi dengan alasan
terlalu ganteng. Di dalam pemberitaan tersebut beberapa media seolah-olah
memberikan sudut pandang negatif terhadap kerajaan Arab Saudi yang notabene berkaitan
erat dengan agama islam di mana Arab Saudi merupakan pusat peradaban sekaligus
menjadi tempat lahirnya agama Islam,
bahkan secara tidak langsung pencitraan negatif itu ditujukan kepada syariat
Islam itu sendiri.
Di sebagian
bahkan kebanyakan berita yang tersebar di berbagai media, seolah-olah ada
penggiringan opini bahwa dengan kejadian tersebut menunjukkan betapa bodohnya
kepolisian Arab Saudi yang seenaknya mengusir orang hanya gara-gara dia
ganteng. Atau seolah-olah mereka kurang kerjaan atau polisi-polisi Saudi hanya
memikirkan hal-hal yang berbau syahwat sehingga segala sesuatu harus dikaitkan
dengan syahwat.
Fenomena ini memang sangat memprihatinkan. betapa tidak dampak dari pemberitaan tersebut akan sangat tidak menguntungkan bagi kita kaum muslimin. Karena akan memunculkan stigma negatif terhadap syariat islam. Apalagi jika berita tersebut dibaca oleh non muslim atau orang islam yang awam. Karena mereka akan menelannya bulat-bulat tanpa meneliti kembali kebenaran berita-berita tersebut. Apalagi jika media yang memuat beritanya sudah punya “nama” dan sudah menjadi rujukan populer di tengah masyarakat.
Namun apakah
kita tidak berpikir, sebodoh itukah pihak kerajaan Saudi sehingga harus
mendeportasi seseorang hanya karena wajahnya yang tampan? Apakah di Saudi sana
tidak ada pria yang tampan juga? Kalau memang ada dan kenyataannya memang
banyak orang tampan di Saudi apakah pihak kerajaan Saudi mengusir mereka semua?
Tentu saja tidak.
Oleh karena
kita dianjurkan untuk bersikap kritis terhadap segala yang kita dengar dari
orang lain. Kita diperintahkan untuk tidak mudah mempercayai sebuah berita
sebelum kita membuktikan kebenarannya. Sebagaimana Allah berfirman dalam
Al-quran surah al-hujurat ayat 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا
بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (الحجرات : 6 )
“Hai orang-orang yang
beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah
dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.
(Al-hujurat ayat 6)
Di dalam agama islam juga dikenal sebuah istilah yaitu maqashid asy-syariah (tujuan-tujuan syariat). Maqashid asy-syariah tersebut mencakup lima aspek dalam kehidupan yaitu hifdz ad-din (menjaga agama), hifdz an-nafs (menjaga diri/jiwa), hifdz al-mal (menjaga harta), hifdz al-‘aql (menjaga akal) dan hifdz an-nasab (menjaga keturunan). Maka semua aturan dalam syariat islam sudah pasti mengacu pada kelima aspek tersebut.
Dalam hal ini
menjaga diri dari fitnah termasuk dalam salah satu aspek maqhashid
asy-syariah di atas. Untuk itu dalam aturan islam hubungan antara lawan
Jenis sangat dibatasi. misalnya syariah melarang laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram untuk berkhalwat (berdua-duaan) tanpa ditemani keluarga atau
mahramnya. Sebagaimana sabda nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari Ibnu Umar :
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةِ فَإِنَّ
ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Janganlah seorang
laki-laki berkholwat (berdua-duaan) dengan seorang perempuan karena yang
ketiganya adalah setan”.
Juga ada
aturan di mana masing-masing harus menghindari diri dari sesuatu yang menimbulkan
fitnah bagi lawan jenisnya. Misalnya memakai pakaian yang ketat dan terbuka,
jika ini yang dilakukan oleh perempuan maka ini akan menimbulkan fitnah bagi
laki-laki. Untuk itu dalam syariat islam diwajibkan memakai pakaian yang
menutup aurat di antaranya dengan memakai kerudung.
Juga tidak
boleh memakai pakaian yang ketat yang menonjolkan lekuk-lekuk tubuh seperti di
pakai oleh remaja-remaja Muslimah zaman sekarang yang terpengaruh oleh arus
tren masa kini. Sehingga kita lihat sebagian ada yang memakai kerudung tetapi
bawahnya memakai skinny Jeans.
Ini tentu tidak bisa dikategorikan kepada pakaian yang menutup aurat. Juga kita
diwajibkan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang mengundang syahwat. Di
dalam Al-quran Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (النور : 31)
“Katakanlah
kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka. Atau wanita-wanita
islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (Q.S. An-nur : 31)
Semua
aturan-aturan tersebut sejatinya adalah untuk menjaga kesucian hubungan antara
laki-laki dan perempuan. Sebagaimana salah satu dari aspek maqashid
asy-syariah yaitu hifdz an-nasab atau menjaga keturunan. Karena
satu-satunya jalan yang dibolehkan untuk memiliki hubungan dengan lawan jenis
adalah dengan menikah.
Begitu juga dengan laki-laki, ketika dia
menimbulkan fitnah bagi lawan jenisnya maka fitnah itu harus dihindari seperti
yang terjadi di masa Khlifah Umar bin Khattab r.a. yang kisahnya mirip dengan
yang terjadi di Arab Saudi.
Diriwayatkan
ketika itu khalifah Umar sedang berjalan menyusuri rumah-rumah penduduk untuk
melihat keadaan mereka sebagaimana yang biasa beliau lakukan. Ketika melewati
sebuah rumah tiba-tiba terdengar suara perempuan yang sedang bernyanyi sambil
melantunkan sebuah syair :
“Adakah jalan
bagiku kepada khamr agar aku meminumnya...
Adakah
jalan bagiku kepada Nashr bin Hajjaj...”
Setelah
mendengar nyanyian perempuan yang tergila-gila pada laki-laki yang dia sebutkan
dalam syairnya, khalifah Umar langsung memanggil laki-laki yang bernama Nash
bin Hajjaj itu ke hadapannya. Setelah dilihat ternyata laki-laki itu berwajah
tampan dengan rambut yang bagus dan setelah ditanya ternyata dia berasal dari
Bani Sulaim. Kemudian beliau memerintahkan untuk memangkas rambut Nashr bin
Hajjaj. Tapi setelah itu justru dia malah bertambah tampan. Dan akhirnya
khalifah Umar mengasingkannya ke Bashrah.
Di sini tentu
Umar bin khattab bukan tanpa alasan. Karena di masa beliau tentu bukan hanya
Nashr bin Hajjaj yang berwajah tampan. Keputusan beliau itu didasarkan fakta
bahwa banyak perempuan waktu itu yang tergila-gila padanya. Ini merupakan salah
satu bentuk fitnah yang dihindari dalam Syariah islam karena dengan sifat
perempuan yang pada umumnya lemah dan mudah terpengaruh sangat mungkin untuk
membanding-bandingkan laki-laki lain dengan suaminya. Sehingga akan mengurangi
rasa kurang puas (qonaah) kepada suaminya.
Berkaitan
dengan kasus yang terjadi di Arab Saudi tempo hari, ternyata memang tiga pria
yang dideportasi itu sempat membuat masalah ketika mengikuti acara festival janadriyah.
Mereka sudah diperingatkan oleh pihak keamanan namun mereka malah melawan.
Sehingga kepolisian Arab Saudi mengambil sikap tegas dengan mendeportasi ketiga
pria tersebut.
Dan menurut
kabar yang diterima dari salah satu teman satu kampus penulis yang kebetulan
warga negara Saudi, bahwa ternyata pria yang dideportasi itu sempat berbuat
ulah dengan menggoda wanita Saudi ketika itu. Sehingga menyulut kemarahan
polisi Syariah yang pada akhirnya mengambil keputusan untuk mendeportasi pria
tersebut.
Namun terlepas
dari benar atau tidaknya berita tersebut, yang penting kita harus tahu bahwa syariat
islam ini bukan aturan yang sifatnya main-main. Karena ia merupakan aturan yang
langsung dibuat oleh Allah SWT yang ditujukan untuk kemaslahatan manusia di
muka bumi ini baik kemaslahatan yang bersifat duniawi ataupun ukhrawi. Sehingga
sangat tidak benar syariat islam mendiskriminasi seseorang hanya karena
berwajah tampan sebagaimana yang banyak dilansir di dalam berita-berita yang
tersebar di berbagai media beberapa waktu lalu.
Wallahu a’lam
BalasHapusArtikel yang sangat bagus dan bermanfaat
Terima kasih atas informasi yang sudah diberikan
Kunjungi juga situs kami
- Bonus Deposit 10%
- Bonus Cashback Mingguan Di 5% - 15%
- Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup
- Bonus Rollingan Casino 0.8%
- Bonus Rollingan Mingguan Refferal 0,1%
BANDAR BOLA
LIGA BINTANG
Poker Online
Contact Person :
LINE : ligabintang88net
WA: +62 822 2945 7557
WEBSITE : LIGABINTANGBET.NET
TELEGRAM : @LigaBintangCs2