Pernyataan di atas mungkin sering terlintas di benak sebagian orang, terutama
orang yang pernah atau sedang dalam keadaan junub. Ketika seseorang mendapatkan
hadas besar (menjadi junub), maka konsekuensinya ia harus menyucikan dirinya
dari hadats tersebut dengan mandi atau yang lebih kita kenal dengan mandi besar
atau mandi junub.
Namun pertanyaannya, apakah setelah
mandi tersebut kita harus wudu lagi agar dapat melakukan salat misalnya. Atau
apakah mandi besar itu sudah dianggap cukup dan tidak perlu wudu lagi?. Nah,
insya Allah lewat tulisan ini kita akan menjawab pertanyaan tersebut. Tapi ada
baiknya sebelum kita masuk pada inti permasalahan, kita ketahui terlebih dahulu
apa itu definisi junub.
DEFINISI JUNUB
Kata junub berasal dari bahasa
Arab (جنب), asal katanya
adalah janabah (جنابة). Menurut Ibnu
Mandzur (630-711 H) dalam kitabnya Lisanul ‘Arab kata janabah
berarti air mani. Sedangkan kata junub, beliau mendefinisikannya dalam
kitab karyanya tersebut dengan mengutip perkataan Ibnu Al-Atsir (555-630 H), adalah
orang yang wajib melakukan mandi karena disebabkan jima’ atau keluarnya mani.
Sedangkan menurut Ibnu Hazm dalam
kitabnya Al-muhalla Bil Atsar, kata janabah mengandung arti jenis air
yang terbentuk darinya seorang anak manusia. Air tersebut jika dari seorang
laki-laki warnanya putih, kental dan baunya seperti bau tepung sari. Sedangkan
jika dari seorang perempuan, warnanya kuning dan agak encer. Maka air yang
seperti itu mewajibkan mandi besar. Sedangkan jika air tersebut keluar dari
seseorang yang mandul, dengan kata lain air tersebut tidak tumbuh menjadi
janin. Maka yang seperti itu tidak mewajibkan mandi besar.
PERBEDAAN MANDI BESAR DAN WUDHU
Setelah kita mengetahui definisi
junub dan janabah dari uraian di atas, sekarang kita kembali kepada pokok
permasalahan. Di atas telah disinggung bahwa mandi besar adalah bersuci dari
hadas besar, sedangkan wudu adalah bersuci dari hadas kecil. Artinya
masing-masing hadas tersebut memiliki cara tersendiri dalam penyuciannya. Jika
seseorang dalam keadaan suci, kemudian ia berhadas besar maka agar dia menjadi
suci lagi, caranya dia harus mandi junub bukan berwudhu karena wudu adalah cara
bersuci dari hadas kecil. Dan otomatis setelah mandi junub ia dalam keadaan
suci kembali tanpa harus berwudhu.
Namun permasalahannya adalah jika
seseorang dalam keadaan suci, kemudian ia mendapatkan dua hadas sekaligus
(hadas kecil dan hadas besar) seperti orang yang berjima’ kemudian dia buang
air kecil. Maka apakah dia harus mandi besar kemudian berwudhu, atau cukup
dengan mandi besar saja?. Di sini para ulama berbeda pendapat.
PENDAPAT PARA ULAMA
Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj
Ila Ma’rifati Ma’ani alfadzi al-Manhaj karya Ibnu Ahmad Al-Khatib
Asy-syarbini, seorang faqih bermadzhab Syafi’i, beliau menyebutkan ada 3
pendapat dalam masalah ini. Salah satunya adalah pendapat yang masyhur dalam
madzhabnya yaitu mazhab syafi’i. Sedangkan kedua pendapat lainnya tidak
disebutkan siapa yang mengemukakannya.
1.
Pendapat pertama yang dipakai dalam
mazhab Syafi’i, bahwasanya jika seseorang junub sekaligus berhadas, maka cukup
bersuci dengan mandi besar. Baik dia mengiringinya dengan niat wudu ataupun
tidak. Baik dia –di dalam mandi besar itu— menyuci anggota wudhunya secara
berurutan ataupun tidak. Karena wudu itu sudah tercakup oleh mandi besar.
Ketika kita berwudu, kita hanya mencuci beberapa anggota badan saja.
Sedangkan ketika kita mandi besar,
seluruh badan kita tercuci tanpa terkecuali. Ini
didasarkan oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari
Jubair bin Muth’im.
أَمَّا أَنَا فَأُحْثِيَ عَلَى رَأْسِي
ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ فَإِذَا أَنَا قَدْ طَهُرْت
“Adapun Aku (ketika mandi besar) menuangkan air di atas kepalaku
dengan tiga kali tuangan, maka ketika itu aku suci.”
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW setelah
mandi junub menyatakan bahwa dirinya telah suci (dari janabah atau hadas)
padahal beliau tidak berwudhu. Dan beliau pun di dalam hadis tersebut tidak menyatakan
apakah sebelumnya beliau hanya junub (hadas besar) atau sekaligus berhadas
(hadas kecil). Artinya hukum yang diambil dari hadis ini bersifat umum dan
berlaku untuk orang yang mandi karena junub saja dan juga berlaku untuk orang
yang mandi karena sebelumnya mengalami janabah dan hadas kecil sekaligus.
2.
Pendapat kedua mengatakan tidak cukup hanya dengan mandi saja walaupun
diingiri dengan niat wudu, tetapi harus disertai dengan wudu itu sendiri (tidak
hanya niatnya saja). Dengan alasan bahwa kedua hadas itu (hadas kecil dan hadas
besar) berbeda jenis sehingga cara bersucinya pun harus berbeda, tidak bisa
salah satu mewakili yang lain. Jadi apabila seseorang berhadas dengan kedua
hadas tersebut, maka masing-masing cara bersucinya pun harus dilakukan, yaitu
wudu untuk hadas kecil dan mandi untuk hadas besar.
3.
Sedangkan pendapat ketiga mengatakan
jika mandinya diiringi dengan niat wudu maka itu cukup. Meskipun tidak mencuci
anggota wudlunya secara berurutan.
OPINI PENULIS
Melihat ketiga pendapat di atas,
penulis lebih condong kepada pendapat yang pertama dengan dua alasan.
Pertama, bahwa syariat islam itu
adalah syariat yang berdiri di atas kemudahan. Sehingga jika ada dua pilihan
dimana salah satunya lebih mudah dan yang lainnya lebih sulit, maka harus
dipilih yang lebih mudah selama tidak bertentangan dengan dalil yang shohih
baik itu dari Al-quran, As-sunnah ataupun ijma’ para ulama.
Kedua, pada kenyataannya kemudahan
tersebut tidak bertentangan dengan syar’i, justru didukung dengan dengan dalil
dari hadis nabi Muhammad SAW sebagaimana yang sudah disampaikan di atas.
Walaupun penunjukkan hukumnya hanya dipahami secara mafhum (implisit) bukan
secara manthuq (eksplisit).
Wallahu A’lam.
0 komentar:
Posting Komentar