Senin, 22 April 2013

Posted by Unknown | File under :

A)     Pendahuluan
Terkadang, dalam kondisi tertentu seseorang  dihadapkan pada dua pilihan yang mana keduanya mengandung mudarat (sesuatu yang buruk atau berbahaya). Bagai makan buah simalakama, dimakan mati ayah, tidak dimakan mati ibu. Maka ini menjadi suatu permasalahan yang perlu ada jalan keluarnya. Permasalahan tersebut adalah bagaimana menentukan sikap dalam menghadapi dua pilihan tersebut.
Islam sebagai agama yang syamil wa mutakamil  (komprehensif dan sempurna) menjadi pedoman bagi kehidupan umat manusia di bumi ini. dalam segala aspek kehidupan, Allah telah meletakkan aturan-Nya melewati wahyu yang diturunkan kepada utusan-Nya Nabi Muhammad SAW. Wahyu itu berupa Al-Quran dan As-sunnah yang sampai kepada kita dan wajib kita ikuti.
Tidak terkecuali dengan kasus di atas. Allah SWT telah menyediakan solusinya melalui jasa para ulama yang menyimpulkan kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang tidak lain semua itu disarikan dari al-quran dan as-sunnah dengan pemahaman yang sahih. Dalam hal ini, ada satu disiplin ilmu dalam islam yang disusun oleh para ulama yaitu ilmu qowa'id fiqhiyah (kaidah-kaidah fikih) yang membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan erat dengan permasalahan fikih secara umum beserta kaidah-kaidahnya.
Berkaitan dengan kasus di atas, ada satu kaidah yang bisa dijadikan acuan untuk kita menyikapinya. Dan kaidah inilah yang insya Allah akan kita bahas pada tulisan ini. kaidah tersebut berbunyi :
 إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
Jika dihadapkan pada dua mafsadat, maka mafsadat yang lebih besar harus dihindari dengan cara mengambil  mafsadat yang lebih ringan”.
B)     Makna kaidah secara umum
Maksud dari kaidah tersebut, jika dilihat secara harfiah pun sebenarnya sudah dapat dipahami dengan jelas. Yaitu ketika kita dihadapkan pada dua pilihan dimana keduanya sama-sama memiliki sisi mudaratnya, maka kita harus memilih salah satu yang nilai mudaratnya lebih kecil dan lebih ringan.
Sementara itu Doktor Muslim bin Muhammad bin Majid Ad-Dusri di dalam kitabnya Al-mumti' fil qowa'id al-fiqhiyah, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan salah satu pilihan yang nilai mudaratnya lebih besar adalah yang belum terjadi. Artinya jika ada kemudaratan yang akan terjadi, tapi masih memungkinkan untuk dicegah terjadinya dengan kemudaratan lain yang nilainya lebih kecil, maka pencegahan itu harus dilakukan agar tidak terjadi kemudaratan yang lebih besar.
Contohnya adalah jika ada ibu hamil yang akan melahirkan, kemudian janinnya bermasalah sehingga harus dilakukan operasi Caesar yaitu mengeluarkan janin dengan membelah perut si ibu. Maka di sini akan muncul dua mudarat. Mudarat yang pertama yaitu pembelahan perut sang ibu yang setidaknya akan beresiko untuknya, atau mudarat yang kedua adalah tidak terselamatkannya janin yang berada di perut si ibu. Maka harus dipilih mudarat yang paling ringan yaitu membelah perut ibu untuk menyelamatkan sang janin.


Adapun jika kemudaratan yang lebih besar itu sudah terjadi, maka itu ditunjukkan dengan kaidah lain yaitu kaidah :
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
"Kemudaratan yang lebih besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih kecil"
Contoh penerapan kaidah ini adalah jika ada dua orang kerabat, yang satunya  orang mampu dan yang satunya lagi hidup sebatang kara dan tidak sanggup untuk bekerja. Karena tidak punya keahlian atau karena alasan lainnya. Maka orang yang mampu itu wajib memberi nafkah kepada kerabatnya yang miskin. Alasannya adalah karena dalam hal ini akan timbul dua kemudaratan. Mudarat yang pertama adalah berkurangnya sebagian harta si kaya karena dipakai untuk menafkahi si miskin. Mudarat yang kedua adalah bertambahnya kesengsaraan bagi si miskin karena tidak ada yang menafkahi, bahkan tidak menutup kemungkinan ia akan berbuat nekad untuk mengakhiri hidupnya ataupun berbuat tindakan kriminal. Maka jelas mudarat yang kedua ini lebih besar dan lebih fatal dampaknya. Sehingga harus ditutupi dengan mudarat yang pertama yang lebih ringan.
Kedua kaidah di atas sejatinya memiliki makna dan maksud yang sama. Keduanya menunjukkan skala prioritas dalam menyikapi dua pilihan yang sama-sama memiliki sisi mudarat namun intensitasnya berbeda. Prioritas disini adalah meminimalisir kemudaratan sebisa mungkin dengan mengutamakan atau memilih kemudaratan yang lebih kecil dibanding yang lebih besar. Tentunya dalam hal ini jika tidak ada pilihan lain yang lebih baik.
Tapi harus dijadikan catatan bahwa maslahat dan mafsadat bukan berarti manfaat dan bahaya menurut perasaan manusia melainkan maslahat dan mafsadat yang sesuai dengan perintah atau larangan Allah. Imam Gazali pernah berkata: “Kemaslahatan menurut asalnya adalah manfaat dan bahaya menurut selera dan perasaan. Namun yang dimaksud di sini bukan itu, karena mengambil manfaat dan menolak mafsadat seperti itu adalah tujuan manusia dan kemaslahatan manusia untuk menghasilkan tujuan-tujuan mereka. Yang dimaksud dengan maslahat yang sebenarnya adalah menjaga tujuan-tujuan syariat yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.

C)     Dalil-dalil yang menjadi sumber penetapan Kaidah
Para ulama dalam menyusun kaidah-kaidah fikih di dalam ilmu qowa'id fiqhiyah, merujuk kepada dalil-dalil baik itu dari Al-quran ataupun al-hadits. dengan begitu, maka kaidah-kaidah fikih tersebut bisa dikatakan sebagai turunan atau kesimpulan dari dalil-dalil yang disarikan berdasarkan pemahaman para ulama. Meskipun demikian kaidah fikih bukanlah hukum syara', karena redaksinya hanyalah berdasarkan pemahaman para ulama terhadap Nash syar'i.
Di dalam menyimpulkan dua kaidah di atas, para ulama merujuk pada berbagai dalil, di antaranya :
1.      Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, bahwasanya ketika para sahabat berada di masjid bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datang seorang Arab Badui kemudian dia berdiri dan buang air kecil di masjid. Melihat perbuatannya itu, serentak para sahabat menghentikannya. Namun Rasulullah SAW menegur para sahabat dan menyuruh mereka untuk membiarkan orang Badui itu menyelesaikan buang air kecilnya. Kemudian beliau memanggilnya seraya berkata, "sesungguhnya masjid itu bukan untuk buang air ataupun kotoran. Melainkan masjid itu untuk mengingat Allah, salat dan membaca al-quran". kemudian beliau memerintahkan seseorang untuk mengambil satu ember air kemudian dikucurkan pada bekas buang air kecilnya.
Dari hadis diatas dapat dipahami bahwasanya ada dua mudarat yang akan terjadi dari orang Badui tersebut. Pertama jika orang Badui itu dibiarkan buang air kecil sampai selesai, maka akan mengotori dan menimbulkan najis di masjid. Kedua jika buang air kecilnya dihentikan atau dipotong, maka air seninya akan berceceran sehingga mengenai badan dan pakaiannya dan juga tempat-tempat di dalam masjid. Maka jelas bahwa mudarat yang kedua lebih besar daripada yang pertama. Itulah mengapa Rasulullah membiarkan orang Badui itu buang air sampai selesai untuk mencegah terjadinya mudarat yang lebih besar.
2.      Dalil yang kedua berkenaan dengan peristiwa perjanjian hudaibiyah. Dalam perjanjian tersebut orang-orang musyrik sengaja meminta syarat dimana butir-butir syarat tersebut merugikan kaum muslimin. Di antara butir syarat tersebut  adalah orang Madinah (kaum muslimin) yang pergi ke Mekkah tidak boleh dikembalikan ke Madinah. Dan orang Mekkah (kaum musyrikin) yang pergi ke Madinah harus dikembalikan ke Mekkah. Para sahabat pun memprotes syarat yang diajukan kaum musyrikin tersebut. Tetapi pada akhirnya nabi Muhammad SAW menyetujui syarat tersebut. 
Dari peristiwa di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW. Mengambil keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Karena jika kita lihat dari perjanjian hudaibiyah tersebut akan menghasilkan dua mudarat bagi kaum muslimin. Pertama jika rasul menerima syarat yang diajukan oleh kaum musyrikin, maka itu akan merendahkan kaum muslimin di mata mereka. Karena dengan diterimanya syarat yang merugikan kaum muslimin tersebut, itu berarti kemenangan bagi mereka. Mudarat yang kedua adalah jika rasul tidak menerima syarat tersebut itu akan membahayakan kaum muslimin yang ada di Mekkah. Karena kemungkinan mereka akan disakiti bahkan dibunuh oleh kaum musyrikin dikarenakan rasul tidak menerima hasil dari perjanjian hudaibiyah tersebut. Maka dari kedua mudarat itu, jelas mudarat kedualah yang paling besar karena mempertaruhkan nyawa kaum muslimin. Atas dasar itulah Rasulullah SAW mengambil sikap untuk menerima syarat-syarat yang diajukan kaum musyrikin dalam perjanjian hudaibiyah itu. Maka sikap Rasulullah inilah yang dijadikan dalil oleh para ulama dalam menyusun kaidah ini.

3.      Dalil ketiga adalah kisah yang disebutkan di dalam al-quran antara nabi Musa dan Khidir. Yaitu ketika nabi khidir melubangi kapal seorang nelayan. Perbuatan nabi khidir tersebut memiliki dua sisi mudarat. Mudarat yang ditimbulkan karena lubang yang dibuat oleh nabi Khidir, itu mudarat yang kecil jika dibandingkan dengan hilangnya kapal tersebut karena dirampas oleh raja yang dzalim. Oleh karena itulah nabi khidir melubangi kapal tersebut.
Dalil ini dalam ilmu usul fiqh disebut dengan istilah syar'u man qoblana (syariat umat sebelum kita). Karena peristiwa tersebut terjadi sebelum umat nabi Muhammad. Walaupun dalil ini masih diperdebatkan oleh para ulama tentang keabsahannya untuk dijadikan sumber penetapan hukum. Tapi menurut pendapat yang rajih (lebih kuat), syar'u man qoblana bisa dijadikan sebagai sebuah dalil dalam penetapan hukum. Selama syariat kita tidak menafikannya.

D)     Contoh penerapan kaidah dalam konteks kekinian
Dalam bidang politik contohnya adalah ketika ada pemilihan  umum seorang pemimpin daerah. Dalam pemilihan tersebut hanya ada dua calon pemimpin, yang mana salah satunya orang islam. Tetapi dilihat dari kinerjanya tidak memuaskan dan tidak maksimal. Dan yang satunya adalah orang kafir. Maka di sini akan timbul dua mudarat. Yang pertama jika kita memilih pemimpin yang muslim, maka kemungkinan daerah yang akan dia pimpin akan sulit untuk berkembang. Tetapi jika kita memilih orang kafir, mudaratnya lebih besar lagi karena akan masuk pada sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT yaitu menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Disamping itu, bagaimanapun juga kemaslahatan umat islam hanya akan dipahami dan diperhatikan oleh pemimpin yang muslim juga.
            Namun ada sebagian orang yang menyalahgunakan kaidah ini, atau menerapkannya sesuka hati tanpa menghiraukan prinsip-prinsip Syariah. Di antaranya adalah masalah lokalisasi WTS. Mereka yang mendukung legalisasi terhadap lokalisasi tersebut didasarkan pada kaidah di atas. Bahwa kalau misalkan tidak dilokalisasi maka perzinahan dan perjudian akan tersebar luas di masyarakat. Jelas ini sangat bertentangan dengan syariat. Karena zina bagaimanapun adalah dosa besar yang sangat dilarang dan dikecam dengan keras di dalam al-quran ataupun as-sunnah. Sehingga di dunia pun pelakunya harus menerima hukuman yang sangat berat yaitu hukuman rajam.
            Nah, ini Kok malah dipelihara. Bahkan dijadikan sumber devisa. Padahal islam sendiri sudah memberikan solusinya agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan zina. Solusi tersebut adalah dengan menikah. Tapi celakanya banyak orang yang mempermasalahkan pernikahan di usia dini. Alasannya karena melanggar HAM dan sebagainya. padahal ­­–apakah mungkin mereka tidak tahu atau bahkan tak acuh— di kalangan anak muda zaman sekarang yang namanya Free sex itu sepertinya sudah menjadi tren. Bahkan menurut sebuah lembaga survei  tahun 2010, 20 persen remaja di Jakarta kedapatan hamil di luar nikah. Na'udzubillahi min dzalik.

           

1 komentar:

  1. Hi, saya mau menanya. yang tadinya rujukan kitab Dr Muslim bin Muhammad mengatakan mengenai mudarat itu pada halaman berapa ya boleh saya rujuk

    BalasHapus