Sabtu, 30 November 2013

Posted by Unknown | File under :


Di antara shalat sunnah yang kita kenal, adalah shalat sunnah rawatib yang dilaksanakan beriringan dengan shalat fardhu baik sebelum ataupun sesudahnya. Diantara keseluruhan shalat sunnah tersebut, ada yang kesunnahannya bersifat muakkad (sangat dianjurkan), ada yang hanya sebatas mustahab (dianjurkan), ada yang hanya sekedar dibolehkan, ada yang dimakruhkan bahkan diharamkan.

Namun tentu tidak semua hukum yang disebutkan di atas disepakati oleh para ulama. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor yang menimbulkan perdebatan di antara mereka. Di antaranya adalah ditemukannya beberapa hadits yang secara lahir maknanya bertentangan satu sama lain, atau dalam ilmu hadits hal tersebut dikenal dengan istilah mukhtalaf al-ahadits.