Di antara shalat sunnah yang kita kenal, adalah
shalat sunnah rawatib yang dilaksanakan beriringan dengan shalat fardhu baik
sebelum ataupun sesudahnya. Diantara keseluruhan shalat sunnah tersebut, ada
yang kesunnahannya bersifat muakkad (sangat dianjurkan), ada yang hanya
sebatas mustahab (dianjurkan), ada yang hanya sekedar dibolehkan, ada
yang dimakruhkan bahkan diharamkan.
Namun tentu tidak semua hukum yang disebutkan di
atas disepakati oleh para ulama. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa
faktor yang menimbulkan perdebatan di antara mereka. Di antaranya adalah
ditemukannya beberapa hadits yang secara lahir maknanya bertentangan satu sama
lain, atau dalam ilmu hadits hal tersebut dikenal dengan istilah mukhtalaf
al-ahadits.